halo aci!

halo aci!
Teater Ungu

Selasa, 18 Desember 2012

PILKADA MINAHASA DALAM PANDANGAN SEMIOTIK

 (sebuah evaluasi politik)
        I.            MARI BERNOSTALGIA
Masyarakat Minahasa[1] telah kehilangan etos politik kulturalnya sejak penetrasi kolonial dan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini tidak semata-mata harus disalahkan pada faktor-faktor eksternal yang mempengaruhinya tetapi juga faktor internal yaitu masyarakatnya sendiri. Orang minahasa memang sangat adaptif, dinamis, dan fleksibel menanggapi sesuatu di luar dirinya. Tonaas (wangko), walian (wangko), wailan (wangko), ukung (tua), tu’a in lukar, meweteng, waraney, teterusan, dan potuasan adalah istilah politik kultural Minahasa yang tentunya mempunyai semangat fundamental yang berakar dari kebudayaannya. Tetapi kebanyakan istilah tersebut telah diganti dengan istilah yang tidak memiliki persektif kultural dan semangat politik Minahasa yang sebenarnya. Yang perlu ditekankan adalah orang Minahasa dulu tidak tunduk pada pemerintah – begitu juga terhadap pemerintah kolonial - secara buta. Artinya pemerintah yang diakui adalah pemerintah yang benar-benar menjalankan tugasnya secara benar, baik, dan jujur.
Tetapi kontalasi politik Minahasa kontemporer adalah oposisi biner atau bertolak belakang dari politik kulturalnya. Umumnya, politisi (politikus) kita sekarang ini sangat oportunis, individualistik, dan borjuistik sementara masyarakatnya juga opotunistik, individualistik, apatis, dan pasif. Ini merupakan dekadensi dan degradasi sosial yang tentunya bukanlah harapan leluhur minahasa yang telah mencanangkan politik integrasi untuk menata serta menjaga wilayah dan masyarakat minahasa. Memang membutuhkan semangat mapalus untuk menata  serta semangat waraney untuk menjaga wilayah dan masyarakat Minahasa.
      II.            PILKADA SEBAGAI  TEKS
Dalam politik, ‘tanda’ (sign) akan mengabdi pada kepentingan sebagai usaha untuk ‘menjebak’ masyarakat (pemilih) dalam perspektif tertentu. Warna, corak, lambang, bahasa, budaya, gender, suku, clan, distrik akan menjadi tanda-tanda yang melegitimasi hal-hal tertentu. Dalam konteks kepentingan politik tanda semacam itu sengaja dibentuk sebagai penanda yang akan memunculkan perspektif idealistik, provokatif, dan persuasif. Kekuasaan adalah tujuan par excellence daripada konotasi representasi yang dibuat.
Pilkada merupakan mediasi pertarungan politik yang memproduksi tanda-tanda ideologis demi kepentingan tertentu. Ada beberapa unsur penting dalam pilkada yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Partai Politik (Parpol), figure, dan masyarakat pemilih. KPU adalah fasilitator penyelenggara pilkada sementara panwas adalah pemantau penyelenggaraan pilkada yang harus sesuai undang-undang yang berlaku. Parpol adalah pengusung kader sebagai peserta pilkada sementara figure adalah kader partai ataupun yang  independen yang memiliki potensi, citra, prestasi, dan prestise yang merupakan peserta pilkada. Dan masyarakat pemilih adalah yang mempunyai wewenang untuk memilih dan menentukan figure yang pantas memimpin mereka. Kalau bisa digolongkan menjadi tiga maka KPU bersama Panwas, Parpol bersama figure, dan terakhir  masyarakat pemilih. Jadi ada tiga golongan. Yang pertama golongan netral, kedua golongan kepentingan, dan ketiga golongan penentu.
KPU dan Panwas akan memproduksi tanda-tanda yang bersifat netral untuk diri mereka sendiri melalui pernyataan atau slogan-slogan tertulis. Tujuannya untuk menimbulkan kesan ketidakberpihakan atau memproteksi diri mereka dari berbagai tuduhan. Sementara Parpol dan figure akan memproduksi tanda-tanda persuasif yang cenderung menghimbau, membujuk, bahkan memaksa masyarakat untuk memilih dirinya. Golongan netral dalam hal ini bisa juga menjadi golongan kepentingan dan penentu sekaligus. Oleh karena tanda-tanda intensional bisa saja merupakan tipuan jika praktiknya tidak sesuai dengan tanda yang diproduksinya. Tanda memang dapat mengungkapkan kebenaran sekaligus kebohongan.
Ketika KPU melakukan intervensi yang ‘berlebihan’ terhadap kertas suara – mendiskreditkan kelompok kepentingan tertentu -  dan panwas membiarkan pelanggaran pilkada oleh parpol atau figure tertentu maka dengan begitu mereka bukan lagi golongan yang netral tetapi telah menjadi golongan kepentingan dan penentu. Sehingga dengan begitu tanda yang mereka produksi secara sadar adalah tanda yang digunakan untuk berbohong.
    III.            PARPOL-FIGUR, DAN PEMILIH
Warna, corak, slogan politik, lambang yang identik dengan partai akan melebur dengan prestise, citra, slogan politik/budaya/agama, identitas kultural/sosial yang melekat pada figure menjadi representasi ideologis yang kompleks dalam poster, baliho, stiker, atau mediasi apapun yang mengikatnya. Sehingga figure (peserta) pilkada tergambar dalam mosaik kompleks (overcode) yang bukan lagi representasi dirinya sendiri. Tetapi ini memang disengaja sebagai strategi politik pemenangan untuk merebut kekuasaaan.
Parpol dan figure akan menggunakan tanda-tanda kultural dan agama – sebagai tanda tertinggi - untuk menimbulkan kesan yang bermakna bahwa mereka adalah pemimpin ideal, pantas, dan harus menjadi pemimpin. Selain money politic, faktor psikologis sangat menentukan dalam suksesi kepentingan politik. Ini juga disebut sebagai politik pencitraan untuk merebut simpati masyarakat pemilih. Parpol-figure, dan pemilih memiliki relasi politik dalam kepentingan jangka pendek. Sementara parpol dan figure sendiri mempunyai relasi jangka panjang dengan menciptakan tanda untuk merebut dominasi kekuasaan.
Warna (merah, kuning, biru, ungu, hijau, dll) dalam politik adalah identitas partai yang mempunyai makna provokatif. Ini membedakan warna sebagai tanda dalam konteks lalu lintas (traffic light) di mana warna merah tanda berhenti (larangan), kuning tanda hati-hati (himbauan), dan hijau tanda jalan (kebebasan). Politik memberikan perspektif pada warna-warna tertentu sebagai representasi keberpihakan, kejujuran,kerja keras, dan nilai-nilai religious. Corak adalah tanda  merujuk pada bentuk gambar pada pakaian yang bisa merepresentasikan budaya dan watak kepemimpinan tertentu. Misalnya ketika seorang figure menggunakan pakaian bercorak batik itu memrepresentasikan bahwa dia mencintai budaya nasional. Slogan politik yang bisa mengandung unsur budaya dan agama juga menandai bahwa parpol atau figure memiliki wawasan budaya dan agama yang akan berpengaruh pada kebijakan politiknya. Misalnya parpol dan figure mengutip ayat-ayat dalam kitab suci atau ungkapan-ungkapan kuno – dengan menggunakan bahasa lokal -  untuk melegitimasi posisinya sebagai kandidat.
Tanda yang tak kalah sensitif dalam politik adalah identitas kultural yang merepresentasikan sentiment kultural. Identitasi kultural berkaitan dengan jati diri kolektif masyarakat menyangkut kepemilikan tanah (tanah adat), adat istiadat, dan kebijakan politik. Isu ‘orang asing’ biasa digunakan parpol dan figure untuk menghantam kandidat lain. Oleh karena identitas kultural merepresentasikan kelayakan menjadi pemimpin, penguasaan medan politik, dan bisa juga dikatakan ‘merakyat. Feminisme juga bisa menjadi tanda yang digunakan untuk kepentingan politik. Isu feminisme yang memperjuangkan hak-hak perempuan cukup provokatif untuk menyatukan persepsi mayarakat pemilih khususnya di kalangan organisasi perempuan.
 Inilah fenomena tanda dalam dunia politik di mana dia harus mengabdi pada kepentingan-kepentingan. Tanda dalam konteks ini digunakan untuk ‘menipu’ dengan representasi kompleks terhadap partai dan figure. Dalam hal ini tanda menjadi ironi dan kontradiktif terhadap dirinya sendiri ketika kenyataan perilaku partai dan figure tidak merepresentasikan tanda-tanda yang mereka buat.
    IV.            MASYARAKAT SEBAGAI INTERPRETAN
Jika masyarakat Minahasa masih terjebak pada interpretasi tanda sesuai dengan konvensi[2] maka sebetulnya mereka terjebak pada lingkaran politik yang tidak sehat. Oleh karena dalam politik tanda-tanda seperti identitas keagamaan, kultural, warna, corak, dan slogan politik/budaya/agama di gunakan untuk mendustai masyarakat demi kepentingan meraih jabatan-jabatan tertentu. Pada kenyataannya secara umum masyarakat telah mengetahui  - walaupun tidak dalam kesadaran diskursif – tentang pemanfaatan tanda-tanda tertentu untuk kepentingan politik. Tetapi dalam dinamika politik ini terus berlangsung dan terjadi secara berulang-ulang.
Masyarakat Minahasa membutuhkan metode dekonstruksi[3] terhadap tanda-tanda yang dimaknai secara konvensional. Agar supaya tidak terjebak secara berkesinambungan pada politik tanda yang representasinya tidak sesuai dengan realitas politik. Ini untuk memutus tradisi politik yang tidak sehat karena masyarakat adalah interpretan tanda maka itu semua akan bergantung padanya. Sebagai interpretan masyarakat juga memiliki fungsi penentu yang sebenarnya terhadap legalitas politik.
Masyarakat pemilih terbagi menjadi pemilih ideologis, oportunis,  dan skeptic dalam merespon pilkada. Pemilih ideologis adalah orang yang mengerti betul tentang orientasi partai dan kampanye politik sehingga suaranya diberikan pada partai atau figure politik yang sesuai dengan ideologinya. Pemilih oportunis adalah orang yang mengarahkan suaranya pada partai dan figure politik yang berorientasi pada kepentingan jaminan posisi (jabatan) dan uang (money politic). Dan pemilih skeptic adalah orang yang telah mengalami krisis kepercayaan dan apatis terhadap partai dan figure politik sehingga mereka bisa juga dikategorikan pemilih mengambang dan golput.
Dari ketiga jenis pemilih di atas yang sering terjebak pada tanda adalah pemilih ideologis yang termakan janji-janji dari representasi yang dibuat oleh partai dan figure politik. Walaupun memang money politik juga merupakan unsur yang berpengaruh dalam strategi pemenangan politik. Tetapi mayoritas pemilih terjebak pada tanda yang memiliki representasi ilusif sehingga proses politik di minahasa sebenarnya mengalami dekadensi. Waktu dan citra bisa saja progresif tetapi esensi politik mengalami degradasi. Ini mungkin wawasan politik kultural yang tidak berakar dalam masyarakat sehingga etos politik kita merujuk pada kultur politik di luar kebudayaan kita.
      V.            QUO VADIS MINAHASA
Kalau kondisi politiknya seperti ini sebenarnya minahasa mau dibawa ke mana, arah dan tujuannya? Minahasa telah melakukan subtitusi etos politik karena pengaruh wawasan poltik dunia[4]. Sun-Tzu, Napoleon, Machiavelli, dan Cicero (dll) adalah referensi politik partai dan figure di Minahasa sehingga praktik politiknya merupakan imitasi dari kebudayaan di luar Minahasa (strange culture). Ini mengindikasikan Minahasa telah melupakan etos kebudayaan seperti pandangan social, ekonomi, dan politik yang asli (origin culture).
Progresivitas politik di Minahasa hanya bermain pada dua tataran yaitu tataran waktu dan tataran citra. Waktu (time) dalam diskursus filsafat mungkin belum selesai dibahas atau tidak mempunyai kesimpulan yang memuaskan tetapi prisnsipnya waktu tak pernah berulang. Dia selalu progresif. Politik di Minahasa terus bergulir dan progresif dalam tataran waktu tak peduli apakah mengalami peningkatan kualitas yang esensial atau justru menurun (dekadensi dan degradasi). Kedua progresivitas citra politik, masyarakat menikmati proses politik dalam citra yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya saat ini kita bisa menikmasti kampanye lewat audia-visual di internet dan channel TV atau baliho, sticker, brosur, yang dirancang dengan menggunakan teknologi modern. Sementara progresivitas kejujuran dan keadilan dalam proses politik dan menjalankan pemerintahan tidak dilakukan dengan baik. Realitas politik di Minahasa adalah penyalagunaan kekuasaan (abusement of power). Sehingga dialektika politik yang menonjol bukanlah politik kultural tetapi merupakan imitasi dari negara dan bangsa lain.
Perlu adanya gerakan pemaknaan kembali terhadap proses politik untuk mengevaluasi politik di Minahasa apakah masih sesuai dengan semagat mapalus yang merupakan hasil kebudayaan Minahasa atau justru etos politik Minahasa sekarang ini telah digerogoti oleh wawasan dunia. Dengan demikian minahasa akan mampu menganalisa dirinya sendiri apakah ‘masih utuh’ atau telah kehilangan bagian-bagian tertentu dan telah tercemar.


[1] Minahasa dalam tulisan ini tidak mengandung makna batas teritori politik tetapi lebih pada kesatuan kultural sebagai suku bangsa. Oleh karena sekarang ini minahasa telah dibagi dalam wilayah-wilayah politik kabupaten seperti Minahasa; yang juga disebut Minahasa Induk, Minahasa Utara, dan Minahasa Selatan.
[2] Semiotika struktural terjebak interpretasi tanda sesuai dengan makna konvensional masyarakat yang kadang tidak sesuai dengan realitas politik. Misalnya slogan politik yang berpihak pada rakyat kecil yang pada kenyataannnya hanya untuk merekbut simpati masyarakat miskin yang dianggap mayoritas pemilih. Atau warna agama dianggap sebagai representasi kesucian padahal parpol dan figure politik yang membawa isu agama juga adalah praktisi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
[3] Istilah dalam postmodernisme yang dipopulerkan oleh Jacques Derrida sebagai kritik terhadap strukturalisme Ferdinand De Saussure. Derrida mengemukakan konsep pembeda (defferance) yang tidak sama dengan konsep pembeda (defference) de Saussure. Menurut derrida tanda mengalami proses penandaan terus menerus sehingga tidak terstruktur menjadi penanda – petanda tetapi penanda – penanda. Artinya tidak ada pemaknaan tunggal terhadap suatu tanda. Ini juga memiliki kesamaan dengan konsep intertekstualitas Julia Kristeva dan kematian pengarang Roland Barthes.
[4] Ini juga dipengaruhi penetrasi agama dan globalisasi yang merombak, mengadaptasi, danmengganti struktur sosial. Dengan begitu terjadi amnesia massal terhadap kebudayaan local karena dipandang rendah atau tidak sesuai denga kepercayaan yang baru dianut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar