halo aci!

halo aci!
Teater Ungu

Minggu, 06 Mei 2012

ARTIKEL PERTAMBANGAN DI MOTOLING TIMUR


KONFLIK PERTAMBANGAN DI KECAMATAN MOTOLING TIMUR  ADALAH BENTUK NYATA DARI KECAMAN NEOLIBERALISME[1]
Oleh
Iswadi Iskandar Komodor Sual[2]
“KAUM INTELEKTUAL YANG TERUS BERDIAM DIRI DALAM KEADAAN TERDESAK TELAH MELUNTURKAN NILAI-NILAI KEMANUSIAAN DALAM DIRINYA…”
        I.            PEMERINTAHAN KITA
Konsep perintahan Indonesia adalah pemerintahan yang demokratis oleh karena kedaulatan/kekuasaan rakyat[3]. Pemerintah adalah fasilitas dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur seperti yang tertuang dalam dasar negara kita[4]. Pemerintah juga adalah pelindung hak-hak rakyat yang telah direbut dengan susah payah dari pemerintahan kolonial. Pada intinya pemerintah merupakan alat negara untuk mengusahakan agar tercipta suatu kondisi aman, adil, dan makmur. Untuk menciptakan pemerintahan yang mengemban dan mejalankan cita-cita nasional serta bersih maka dibentuk lembaga-lembaga pemerintahan yang posisinya saling mengimbangi (check and balance); lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga inspektif[5].
Tetapi pada saat ini pemerintah kita justru tidak berpihak pada kepentingan-kepentingan rakyat secara kolektif. Oleh karena kebijakan politik (political policy) mereka selalu berpihak pada kepentingan-kepentingan kaum pemodal yang menguntungkan elite-elite tertentu. Konsep kenegaraan kita telah salah ditafsirkan dan seakan-akan pemerintah yang sangat berkuasa yang dengan semena-mena membuat kebijakan. Padahal jelas bahwa kedaulatan atau kekuasaan berada di tangan rakyat yang mempunyai hak untuk menolak (civil rights). Yang lebih parahnya lagi adalah lembaga-lembaga pemerintahan yang dibentuk untuk saling mengontrol telah berselingkuh (kolusi) dan memperkaya diri masing-masing. Polisi, brimob, dan tentara yang seharusnya melindungi masyarakat kini telah menjadi bulldog pemerintah dan kaum pemodal.
Hal ini juga terjadi di Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan di mana pemerintah telah membuat kesepakatan dengan perusahaan-perusahaan  untuk mengeksploitasi kekayaan alam tanpa sepengetahuan masyarakat. Pemerintahan di tingkat desa pun melakukan hal yang sama dengan atasannya. Ini mengindikasikan bahwa fungsi pemerintahan kita pada kenyataannya sangat kontradiktif. Di desa Picuan Lama, dari perangkat desa dan BPD[6] telah bersepakat dengan perusahaan PT Sumber Energi Jaya untuk melakukan eksploitasi tambang emas tanpa melibatkan masyarakat. Padahal fungsi BPD juga adalah mengawasi kebijakan pemerintah desa tetapi pada kenyataannya telah berkolusi dengan pemerintah desa. Hal yang sangat aneh ketika seorang meweteng yang tidak bersepakat dengan kebijakan pemerintah desa kemudian dikucilkan dan akhirnya di pecat. Sementara masyarakat desa pada umumnya menolak pengelolaan tambang emas oleh perusahaan.
 Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan pengkhianatan terhadap asas demokrasi. Di mana negara dipandang bukan sebagai suatu sistem social yang di dalamnya termasuk masyarakat dan yang seharusnya menjadi prioritas kebijakan pemerintah adalah menciptakan tatanan yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat. Tetapi sampai hari ini pemerintah telah memperkaya diri mereka masing-masing dengan melakukan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)[7]. Pemerintah yang berwatak individualistis mudah disogok dan merelakan kehancuran lingkungan di negara kita sendiri.
Bagaimana pemerintah kita bisa bebas dari KKN jika mereka sendiri dihasilkan dari proses korupsi, kolusi, dan nepotisme?
      II.            KEBIJAKAN EKONOMI (ECONOMIC POLICY)
Dasar negara kita sangat jelas menentang exploitation par l’homme de l’homme dan penghisapan bangsa terhadap bangsa. Pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar yang menentang imperialisme an sic dan sebagai pedoman untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. UUD 1945 pasal 33 adalah landasan perekonomian kita yang tentu saja anti imperialisme dan kapitalisme[8]. Dalam pidato Soekarno dia menjelaskan bahwa “…cita-cita kami, sebagai bangsa Indonesia, cita-cita kita, juga bukan suatu negara sembarangan, saudara-saudara, tetapi suatu negara yang besar, yang kuat, sentausa, modern, up to date, dan satu negara yang bisa mendatangkan kebahagian kepada rakyat. Satu negara yang di dalamnya bisa diisikan satu masyarakat yang adil dan makmur. Bukan satu negara kapitalis. Bukan satu negara kemiskinan. Bukan satu negara yang rakyatnya tidak bisa makan dengan cukup. Bukan satu negara yang rakyatnya tidak hidup dengan bahagia. Tetapi satu negara yang besar dan masyarakat adil dan makmur di dalamnya”.
Tetapi pada kenyataannya pemerintah sekarang ini telah membuka jalan yang selebar-lebarnya terhadap imperialisme dan kapitalisme untuk menjarah kekayaan alam di Indonesia. Tanah di ekploitasi kekayaannya tetapi masyarakat tetap miskin dan menderita sementara perusahaan-perusahaan asing (multinasional) meraup keuntungan yang sangat besar. Semua kekayaan alam digadaikan oleh pemerintah kepada pihak-pihak asing dan yang sejahtera adalah pemerintah sendiri. Kekuasaan negara dalam pasal 33 telah salah ditafsirkan oleh karena negara yang mereka pahami hanyalah pemerintah itu sendiri. Padahal negara adalah sistem sosial dan masyarakat adalah bagiannya. Jadi kalau dikatakan dikuasai oleh negara maka kekuasaan yang dimaksu adalah kekuasaan yang holistic yang tidak terletak pada pemerintahnya saja tetapi juga dengan rakyat.
Hampir semua pertambangan di Indonesia dikelola oleh perusahaan-perusahaan asing dari pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Ini adalah hal yang sangat naïf ketika perusahaan yang mendapat untung yang besar sedangkan negara dan masyarakat mendapat untung kecil dan juga menanggung dampak lingkungannya.
Pemerintah memberi ruang kepada perusahaan-perusahaan asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam kita sebagai solusi untuk meningkatkan PAD dan program pembangunan desa  serta meningkatkan kualitas pendidikan. Hal ini adalah tindakan yang sangat tidak rasional oleh karena jika kebijakan pemerintah seperti itu maka Indonesia dibawa menuju kehancuran lingkungan total. Apalagi jika bentuk tambangnya adalah pertambangan bawah tanah (underground mining) yang akan menyebabkan kerusakan struktur tanah dan menjadi tidak aman ketika ada gempa. Kita tahu bahwa bahan galian seperti emas adalah sumber daya alam yang tak bisa diperbaharui dalam waktu singkat melainkan membutuhkan berjuta-juta tahun. Kalau semua sumber daya alam (yang tidak dapat diperbaharui) dieksploitasi habis-habisan sementara kualitas pertumbuhan negara kita belum memadai apakah kita akan menunggu berjuta-juta tahun kemudian lagi supaya dapat menggadaikannya demi meningkatkan kualitas pertumbuhan negara kita. Kita butuh pemerintahan yang benar-benar menjiwai pancasila dan bukan mereka yang selalu berorientasi pada keuntungan priibadi (money oriented).
    III.            KRIMINALISASI PERTAMBANGAN RAKYAT DI KECAMATAN MOTOLING TIMUR
Banyak usaha akal-akalan pemerintah yang berusaha menampakan bahwa proses demokrasi sementara ditegakkan. Mereka membuat manajemen isu dan manajemen konflik untuk menciptakan citra demokrasi. Padahal itu semua adalah rekayasa-rekayasa untuk memperjuangkan kepentingan tertentu. Dalam hal pertambangan di daerah Tokin, Karimbow, dan Picuan Lama -  pemerintah melakukan hal yang sama -  mereka membuat seolah-olah rakyat telah bersepakat supaya kekayaan alam di tanahnya bisa dieksploitasi.
Pertambangan rakyat di kecamatan Motoling Timur yang sekarang ini diisukan sebagai tambang ilegal (illegal mining) pada kenyataannya telah mendapat ijin resmi dari Departemen Pertambangan Dan Energi Republik Indonesia Direktorat Jendral Pertambangan Umum lewat Keputusan Direktur Jendral Pertambangan Umum Nomor : 673 K/20.01/DJP/1998 tentang : Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Untuk Bahan Galian Emas Di Daerah Alason Dan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan keputusan itu rakyat kecamatan motoling timur melaksanakan pertambangan rakyat dan berusaha mengarahkannya pada pembentukan koperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan BAB III Bentuk dan Organisasi Perusahaan Pertambangan pasal 11 Pertambangan rakyat “1). Pertambangan rakyat memberikan kesempatan pada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun negara di bidang pertambangan dengan bimbingan pemerintah”.
Setelah reformasi tahun 1998 kemudian terjadi pemekaran kabupaten dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Ranoyapo termasuk dalam Kabupaten Minahasa Selatan. Pemerintah pada masa itu membuka peluang kepada perusahan PT. Sumber Energi Jaya (SEJ) dengan memberi legitimasi kepada pihak perusahan lewat Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor : 63 Tahun 2010 Tentang : Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pertambangan Emas Di Kecamatan Motoling Timur Kabuaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara oleh PT.  Sumber Energy Jaya. Kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor : 87 Tahun 2010 Tentang : Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Sumber Energi Jaya untuk dikelola selama 20 tahun (IUP).
Ketika masyarakat di sekitar daerah pertambangan menolak perusahan PT. Sumber Energi Jaya beroperasi maka pemerintah pun mengggunakan aparat polisi dan brimob untuk memberantas gerakan rakyat. Pada mulanya  dari Desa Tokin dengan adanya mosi dari Masyarakat Peduli Desa Tokin Raya yang menolak operasi tambang oleh perusahaan (PT. SEJ). Mereka kemudian telah melakukan perjuangan dengan menggelar aksi protes dan menyurat kepada DPRD Minahasa Selatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Bupati), dan KOMNAS HAM. Tetapi semua usaha itu tidak membuahkan hasil yang memadai sesuai dengan tuntutan rakyat malahan mendapat tekanan dari pihak aparat polisi dengan teror. Hal ini terbukti dengan adanya penganiayaan terhadap seorang warga Tokin bernama Weni Karuh oleh aparat polisi karena menolak perusahan. Brimob pun membuat kamp di perkebunan untuk menjaga perusahaan dan menekan gerakan rakyat Tokin. Semua warga yang dinilai sebagai penggerak massa dijadikan target operasi (TO) untuk diberantas. Para Pegawai Negeri Sipil  (PNS) pun diancam dipecat atau mutasi jika menolak perusahan. Padahal sebagian besar masyarakat menolak perusahan adalah dorongan dari hati nurani mereka sendiri sebagai wujud patriotisme terhadap tanah air.
Hal yang serupa juga terjadi di Desa Picuan Lama ketika masyarakat menolak perusahan PT SEJ. Banyak usaha yang dilakukan untuk menjebak masyarakat masuk dalam tindakan pidana (kriminal) supaya bisa menekan masyarakat lainnya secara psikologis. Beberapa warga dijebak melakukan illegal mining dan juga terjadi tindak kekerasan oleh aparat polisi terhadap seorang wanita dan pendeta yang notabene menolak perusahan PT  SEJ. Masyarakat picuan lama pun telah melakukan perjuangan dengan dasar bahwa tambang emas mereka adalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pertambangan Umum. Warga juga telah memohon audensi kepada Kapolda SULUT dengan bantuan LSM Generasi Bela Pancasila Kabupaten Minahasa Selatan agar bisa melindungi usaha tambang rakyat mereka.
Insiden yang terjadi pada Jumat, 20 April 2012 di desa Picuan Lama ketika masyarakat menghancurkan kendaraan aparat polisi dijadikan alasan terror berkepanjangan terhadap warga Picuan Lama. Padahal aksi masyarakat itu adalah solidaritas warga yang melihat bahwa kepolisian dengan semena-mena datang lengkap dengan senjata sekitar jam 2 subuh dan mengobrak-abrik rumah warga yang katanya melakukan illegal mining. Mereka juga mengancam para tetangga supaya tetap diam sehingga ketika seorang wanita berusaha berteriak  aparat polisi melakukan tindak kekerasan dan ketika warga bergerak polisi menakuti dengan membuang tembakan.  Setelah ditelusuri ternyata kepolisian terindikasi difasilitasi oleh PT. SEJ untuk menekan warga Picuan Lama supaya bisa menerima PT. SEJ untuk melakukan eksploitasi tambang emas.
Insiden itu kini dijadikan alasan terus menerus melakukan terror terhadap warga Picuan Lama. Malam bukan lagi menjadi waktu beristirahat tetapi menjadi waktu untuk terus berjaga-jaga karena setiap malam mereka diteror  oleh aparat polisi. Aktivitas berkebun warga kini tidak aman juga di siang hari karena harus bergantian untuk berjaga-jaga. Aktivitas perekonomian juga sengaja dihambat oleh aparat polisi; para penjual ikan pun tidak diperbolehkan oleh polisi memasuki desa tersebut. Yang lebih para juga ketika media tidak diijinkan meliput kejadian yang terjadi di sana. Hampir semua isu yang berkembang hanya berat sebelah karena tidak adanya keterangan dari warga mengenai insiden tersebut. Semua keterangan yang beredar hanyalah sepihak.
Wakil rakyat  dan pemerintah kabupaten hanya berdiam diri terhadap persoalan ini dan cenderung lebih berpihak pada PT. SEJ daripada kepentingan rakyat. Padahal rakyat sebenarnya telah mengusahakan agar tambang rakyat itu mendapat bimbingan dari pemerintah. Mereka berusaha mengurus izin pertambangan dan membentuk koperasi. Koperasi pertambangan rakyat telah disahkan oleh Dinas Koperasi, UKM, Pasar, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Minahasa Selatan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia nomor : 100/BH/XXV.8/II/2012 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Tambang “Yudha Putra” Picuan Raya. Walaupun masyarakat berusaha untuk mengurus administrasi tetapi pemerintah justru memperlambat dan membuka jalan yang lebar bagi PT. SEJ untuk mengeksploitasi tambang yang sebenarnya adalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
    IV.            MANIFESTO RAKYAT PICUAN LAMA
Resistensi masyarakat Picuan Lama terhadap PT. SEJ menyatakan “LEBIH BAIK MATI KENA PELURU DARIPADA MATI KELAPARAN”. Oleh karena perusahaan dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Polres Minahasa Selatan, dan Brimob. Hal ini memang sangat kontradiktif karena tidak sesuai dengan dasar negara kita dan cita-cita nasional. Hari ini rakyat picuan lama rela mati daripada kehilangan sumber mata pencaharian dan juga tidak mau lingkungan mereka dirusak. Mereka rela mati demi mempertahankan tanah adat minahasa yang sampai hari digerogoti oleh perusahan-perusahan yang notabene diberi ijin oleh pemerintah kita yang hanya ingin mendapat keuntungan sendiri.
Menurut keterangan warga setempat bahwa 98 % masyarakat picuan lama menolak PT. Sumber Energi Jaya untuk mengeksploitasi tambang emas yang ada di wilayah desa mereka. 2 % saja dari masyarakat yang menerima perusahan oleh karena sudah disogok pleh pihak perusahan; mereka adalah sebagian besar Perangkat Desa, BPD, dan beberapa pemuda lainnya. Gerakan masyarakat adalah murni dan spontan dari laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang tua telah bersatu hati untuk menolak PT. SEJ. Mereka menyatakan bahwa kalau polisi ingin menangkap warga picuan lama yang diduga melakukan illegal mining dan pengerusakan maka semua masyarakat harus ditangkap. Oleh karena yang menambang adalah seluruh masyarakat dan yang melakukan pengerusakan juga adalah seluruh masyarakat.
Semangat masyarakat Picuan Lama bisa kita identikan dengan ungkapan “merdeka atau mati?!!!!”


[1] Neoliberalisme adalah wajah baru dari imperialisme untuk menjajah negara-negara dunia ketiga atau negara-negara berkembang seperti Indonesia dalam bidang ekonomi.
[2] Penulis adalah ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Minahasa periode 2012 – 2013.
[3] Kedaulatan atau kekuasaan di tangan rakyat berarti rakyat mempunyai hak untuk menolak kebijakan pemerintah.
[4] Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
[5] Dalam konsep negara yang menganut trias politica hanya mengenai tiga lembaga yaitu, eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
[6] Dua orang anggota BPD tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah desa.
[7] Korupsi adalah mengambil sesuatu yang bukan hak.
   Kolusi adalah bersekutu untuk melakukan hal kejahatan.
   Nepotisme adalah prinsip mendahulukan keluarga, sahabat, dan kolega.
[8] Pasal 33  1).Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan 2).Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara 3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat 4) perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar