halo aci!

halo aci!
Teater Ungu

Minggu, 12 Mei 2013

STRUKTURASI PRAKTIK KORUPSI , KOLUSI, DAN NEPOTISME



(sebuah analisis relasional)
        I.            PENDAHULUAN
Sejak era kolonial usaha untuk melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme telah diserukan. Jadi sudah  dalam waktu yang lama Indonesia diperhadapkan dengan  isu yang sama tetapi pertanyaannya mengapa ini  tak terselesaikan walaupun Indonesia setidaknya telah melewati tiga momen (revolusi?) social yang sangat signifikan – dari proklamasi kemerdekaan 1945, penggulingan rezim Soekarno, dan reformasi 1998 atau juga yang disebut kejatuhan Soeharto pendiri rezim orde baru. Apakah tidak ada solusi yang tepat untuk mengakhirinya atau semua itu sebenarnya dikultuskan dan dilakukan secara berkesinambungan. Ini yang harus kita curigai. Pemerintah kita bisa dikata seperti binatang yang tak mampu melakukan evaluasi dan terjebak pada persoalan-persoalan yang sama di setiap rezim pemerintahan. Agresi militer terhadap gerakan-gerakan separatis adalah bukti bahwa persatuan nasional hanyalah semboyan sesaat yang dikumandangkan untuk melawan kekuatan asing sebelum merdeka. Pemerintah lebih membela NKRI yang merupakan kesepakatan manusia daripada membela kemanusiaan itu sendiri. Negara dipersonifikasikan dan manusia ‘dianimalisasi’[1]. Ketika agresi militer dijadikan jawaban atas gerakan separatism aka itu adalah pengkhianatan terhadap demokrasi dan hakikat bangsa dan negara ini dibentuk.
Kita perlu membuka kembali sejarah pergerakan nasional dan memahaminya secara tuntas dengan menepis sedikit rasa ‘nasionalisme’ yang membuat kita kadang tidak objektif melihat persoalan negara kita hari ini. Sejarah nasional yang penuh konflik baik internal maupun ekternal adalah pijakan analisis kita. Tidak adanya kesadaran untuk mengakui keberagaman dan segala praduga atau kecurigaan adalah sumber konflik nasional. Itu adalah kenyataan politik Indonesia sampai hari ini. Artinya, memang ada praktik-praktik anomali politik yang sengaja dikultuskan sehingga menjadi kerangka praktik social yang dilakukan terus menerus. Inilah yang menjadi pokok permasalahan yang memunculkan solusi yang dilematis seperti yang diusulkan oleh tokoh pluralis Gus Dur. Kultus adalah perilaku yang melibatkan banyak orang yang terjaring sehingga ketika kita ingin memberangus kultus itu maka konsekuensinya adalah mengorbankan banyak orang dalam jaringa kultus itu.
Teori strukturasi Anthony Giddens yang menggambarkan bagaimana praktik-praktik social terlembagakan dengan bantuan individu-individu manusia sebagai agen baik dalam kondisi kesadaran praktis maupun kesadaran diskursif melakukan produksi dan reproduksi sosial[2]. Di sisi lainnya relasi social yang melibatkan keterikatan individu menciptakan kultus sosial dan sekaligus mempertahankannya. Dalam hal ini ketika praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme telah terlembagakan maka relasi agen-agen akan mempertahankannya dan menjadi sistem yang dipraktikkan secara berkesinambungan. Teori strukturasi mampu menjadi alat untuk menjelaskan fenomena social yang ada di Indonesia.
Giddens memahami  bahwa dualitas struktur yang mana struktur merupakan media yang diproduksi kembali secar berulang-ulang. Dalam hal ini jika struktur yang ada itu tidak baik maka proses reproduksi social adalah mengulangi kesalahan-kesalahan secara berkesinambungan. Gerak social terjebak dalam lingkaran yang berputar-putar secara terus menerus. Strukturasi social adalah gerak individu-individu yang secara kompleks membentuk relasi-relasi yang mengikat baik secara formal maupun konvensional dan mengalami reproduksi. Jika struktur yang terbentuk berdasrkan nilai-nilai yang baik maka proses strukturasi social akan menciptakan masyarakat yang baik pula.
      II.            SEJARAH KONFLIK NASIONAL
Sejarah konflik nasional dimulai jauh sebelum datangnya bangsa penjajah di nusantara oleh karena konsep nasional ada berbagai persepktif. Apakah nasional itu? Apakah kita akan bicara nasional dalam pengertian kuno atau yang modern? Indonesia adalah konsep bangsa yang dirimuskan oleh Soekarno mengikuti konsep Ernest Renan yang memandang bahwa bangsa dalam pengertian modern menyangkut sejumlah orang yang memiliki nasib yang sama dan kemauan untuk bersatu. Ini adalah perubahan terhadap konsep kuno tentang bangsa yang memandang bahwa bangsa sebagai sejumlah orang yang memiliki kebudayaan, bahasa, dan ras yang sama.
1.       PRA-KEMERDEKAAN
Dalam masa sebelum dirumuskannya bangsa Indonesia terjadi konflik di nusantara oleh karena persaingan kerajaan-kerajaan yang juga merupakan perkembangan dari suku-suku. Semangat imperialisme yang ada di kerajaan-kerajaan yang ada di nusantara menimbulkan perang penaklukan wilayah. Beberapa abad lamanya segala suku terlibat dalam konflik perang di mana yang lain ingin menaklukkan wilayah dan yang lain mempertahankan wilayah. Terjadi ofensif dan defensif di segala wilayah yang ada di nusantara karena kompetisi antar suku. Motif imperialisme ini adalah mencari prestise kerajaan dan juga penyebarluasan agama serta sedikitnya menngusai aktivitas ekonomi suku yang ditaklukkan.
Konflik antar suku ini dimanfaatkan oleh penjajah untuk menaklukkan seluruh wilayah nusantara. Di mana bangsa Belanda menawarkan jasa perang untuk membantu suatu suku menaklukkan suku lain dengan perjanjian bahwa suku tersebut harus menjalin kerjasama dengan Belanda. Dengan demikian Belanda menaklukkan kedua suku tersebut walaupun yang satunya ditaklukkan secara administrative (pendekatan persuasif-simbiosis) dan suku yang satunya ditakulukan secara tak langsung karena otomatis suku yang kalah berperang akan tunduk pada suku yang menaklukkannya. Suku yang mendapat jasa perang dari Belanda merasa menang dan mendapat prestise walaupun sebenarnya mereka terikat pada kekuasaan Belanda.
Ketika belanda merasa sudah berada pada titik aman maka hubungan tidak dipandang lagi sebagai mitra tetapi hubungan antara bangsa penjajah dan yang dijajah. Para elite di suku-suku yang dulunya merasa adalah penguasa kini berubah menjadi pelayan kolonialisme Belanda. Kesewenang-wenangan Belanda menimbulkan gerakan perlawanan yang dimotori oleh para elite di setiap suku untuk melawan penjajah. Perlawanan-perlawanan particular di nusantara sangat mudah ditumpas oleh Belanda dengan menggunakan suku-suku tetangga yang juga adalah ‘mitranya’.
Ketika muncul kesadaran akan pentingnya gerakan besar untuk mengusir penjajah maka para elite politik merancang sebuah doktrin persatuan untuk membebaskan diri dari kungkungan imperialisme Belanda. Ini juga ditandai dengan adanya gerakan nasional dan masuknya berbagai ideologi yang dijadikan alat pemersatu. Dari sinilah cikal bakal munculnya konsep negara dan bangsa Indonesia. Rasionalisasi bangsa dan negara ini cukup profokatif dalam mengobarkan semangat nasional. Sehingga dengan begitu muncullah gerakan-gerakan yang menentang penjajahan secara massif. Konflik antar suku dan agama telah diredam dalam semboyan-semboyan kemerdekaan.
2.       PASCA-KEMERDEKAAN
17 Agustus 1945 adalah momen penting bagi masyarakat yang telah diikat dalam misi kemerdekaan. Ini adalah momen terbebasnya masyarakat dari kolonialisme lama dan juga sambutan terhadap kolonialisme baru. Bangsa dan negara baru yang juga baru merdeka ini tiba-tiba juga secara agresif melakukan aneksasi terhadap wilayah-wilayah tertentu yang bukan memiliki nasib yang sama dan sebenarnya tak memiliki kehendak untuk bersatu. Konflik lama kemudian bangkit lagi untuk memperebutkan dominasi di pemerintahan negara yang disepakati ini. Indonesia adalah model negara yang disepakati oleh berbagai bangsa di dalamnya. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menunjukkan bahwa pembentukan pemerintahan Indonesia adalah kesepakatan bangsa-bangsa untuk menciptakan kesejahteraan bersama.
Setelah Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda dan Jepang maka isu-isu lama kemudian diangkat dan kembalilah masyarakat beraktivitas dalam konflik suku, agama, dan juga antar wilayah. Lebih parah lagi ada warisan kolonial yaitu ideologi yang akhirnya menjadi sumber konflik politik yang baru. Berbagai partai politik didirikan sehingga masyarakat melebur dalam suatu wadah yang mereka anggap sebagai bentuk perjuangan mewujudkan cita-cita nasional. Tetapi yang tidak disadari oleh masyarakat adalah kaum elite telah memanfaatkan kemerdekaan untuk membangkitkan kekuasaan mereka kembali dengan dalih-dalih demokrasi. Padahal fenomena politik yang terjadi adalah bentuk pemerintahan Indonesia adalah aristokrasi dalam waktu relative cukup panjang dan dominan. Demokrasi hanya berlangsung pada jadwal-jadwal nasional seperti pemilu dan sesudah itu pemerintahan berubah menjadi aristokrasi dan juga bisa jadi monarki.
Kaum elite nasional terdiri dari kaum bangsawan atau juga bisa disebut kaum borjuis – sisa feodalisme yang tentu memiliki kekayaan besar -, kaum politisi, dan agamawan. Penyelenggara pemerintahan yang sebenarnya berada di bawah kontrol mereka yang saling membantu dalam melakukan akumulasi modal. Para politisi memberi ruang bagi para borjuis untuk melakukan kegiatan ekonomi dan melindungi mereka secara hukum dan sebailknya menerima sejumlah sogokan dan gratifikasi. Sedangkan para politisi dan kaum borjuis membagi ‘berkat’ mereka pada kaum agamawan supaya citra mereka sebagai orang-orang bermoral tetap dijaga di tengah masyarakat luas.
Kesadaran akan fenomena politik ini melahirkan sebuah bentuk perjuangan baru dari kelompok masyarakat tertentu untuk merubah sistem. Dominasi kaum elite dipandang sebagai causa generis krisis nasional yang menyentuh hampir semua aspek kehidupan. Bangkitnya gerakan masyrakat adalah akibat terjadinya pengkhianatan terhadap cita-cita nasional yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945. Di masa soekarno menjadi presiden konflik nasional adalah bangkitnya isu suku, agama, dan ideologi. Pertengkaran politik ini akhirnya menjadi pemicu dan mendorong untuk menggulingkan rezim orde lama dan memunculkan rezim baru yang juga disebut rezim militer.
Sejarah nasional adalah sejarah konflik panjang yang didominasi oleh isu suku, agama, dan ideologi. Persaingan antara kelompok kepentingan ini menjadi dasar kultus praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keinginan untuk mempertahankan dominasi golongan dengan mengorbankan apapun dan dengan cara apapun. Artinya persatuan nasional adalah semboyan de jure yang hanya menciptakan ikatan adminstratif politik nasional. Tetapi praktik de facto adalah memberangus kelompok kepentingan lainnya dengan kekuatan nasional juga. Di mana sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dikumpul dari berbagai daerah digunakan untuk melawan daerah-daerah yang menuntut hak-hak nasionalnya. Ketika melawan kolonialisme belanda dan jepang isu yang muncul adalah masyarakat nusantara adalah sama dan merupakan satu bangsa tetapi setelah merdeka kesadaran akan persamaan tidak ada lagi. Persatuan nasional di masa itu hanyalah isu taktis untuk mengusir penggangu konflik internal di nusantara.
    III.            PENDIDIKAN NASIONAL SEBAGAI INSTITUSI DOKTRINER
Pendidikan nasional adalah kontradiksi dari politik nasional[3] karena cita-cita pendidikan nasional direduksi oleh praktik politik itu sendiri. Politik nasional praktisnya adalah usaha untuk menimbun kekayaan untuk pribadi, keluarga, golongan, atau partai politik. Sementara pendidikan nasional adalah fasilitas untuk mewujudkan cita-cita nasional. Tetapi anomali politik sangat berdampak pada penyelenggaraan pendidikan. Ada usaha sistematis yang secara tak langsung membuat masyarakat tidak bisa bernalar lebih dari standard yang telah mereka tentukan.
Kontinuitas sebuah bangsa secara berkesinambungan melakukan proses internalisasi dan eksternalisasi konseptual. Oleh karena sebuah bangsa selalu berganti generasi maka perlu adanya produksi dan reproduksi konsep-konsep social[4]. Kegagalan dalam menyelenggarakan pendidikan akan berdampak pada konstruksi social yang tidak sehat. Institusi pendidikan adalah wadah vital untuk membekali individu dalam melakukan interaksi social. Ketika wadah ini tidak mampu menciptakan pribadi yang bermasyarakat sesuai dengan nilai-nilai ideal suatu negara maka perilaku social akan tidak sesuai dengan cita-cita negara. Misalnya, mahasiswa ilmu social yang dididik dengan kekakuan kultus birokrasi pendidikan yang menyimpang akan menimbulkan kontradiksi. Dalam ilmu-ilmu social doktrin tentang kebebasan berpendapat dipelajari sebagai bagian dari hak asasi manusia. Tetapi ketika dosen ilmu social justru berlaku otoriter di kelas dan membatasi mahasiswa dalam mengeluarkan pendapat pribadinya atau sama sekali tidak memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengkritisi konsep-konsep social maka itu adalah hal yang sangat ironis.
Dalam dunia pendidikan perilaku guru atau dosen sangat vital dalam membentuk kepribadian peserta didiknya. Dalam tataran konseptual seorang guru atau dosen bisa dimaklumi kemampuannya tetapi dalam tataran praktik moral mereka harus menjadi panutan. Keterbatasan manusia memang meratifikasi kelalaian atau kekhilafan tetapi bagaimana kalau seorang pendidik itu berperilaku secara sadar melakukan hal yang bertentangan dengan nilai-nilai yang prinsipil. Memanfaatkan mahasiswa dengan menjual diktat dengan harga tak sesuai dengan biaya produksi serta sedikit ancaman agar pembelian diktat menjadi keharusan. Hal yang lebih para ketika terjadi pelecehan seksual terhadap peserta didik yang dilakukan oleh orang yang disetifikasi memiliki moral dan intelektual yang tinggi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi adalah bukti kegagalan pendidikan negara dalam menciptakan individu-individu yang mampu berinteraksi sesuai dengan nilai-nilai kultural ataupun apa yang diatur dalam hokum posistif negara.
Kegagalan dalam melakukan internalisasi berupa konsep, pandangan, dan nilai-nilai social akan melahirkan perilaku social yang tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Perilaku-perilaku koruptif, kolusif, dan nepotis jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral bahkan hokum posistif tetapi jika hal itu justru dipraktikkan oleh agen-agen social seperti guru, dosen, pegawai negeri, pemimpin agama, dan pemerintah maka ada kesenjangan antara apa yang seharusnya dengan realitas social. Agen social seperti guru mengajarkan pada peserta didik tentang apa yang tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan nilai-nilai moral dan hukum positif tetapi secara diam-diam dan sadar justru melanggar apa yang diajarkannya. Peserta didik diajarkan untuk berlaku jujur sementara seorang guru melakukan tindakan suap untuk mengejar kenaikan pangkat dan gaji. Mahasiswa mendapat konsep-konsep pembelajaran yang harus dilakukan untuk memenuhi kualifikasi mendapat nilai A tetapi dosen itu pun tidak mempu mengelola kelas dan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan. Menjadi seorang dosen dengan relasi (nepotism) menciptakan perspektif bahwa menjadi dosen tidak perlu memiliki tingkat intelektual di atas rata-rata tetapi bisa memenuhi kualifikasi di luar aturan.
Institusi doktriner yang diharapkan mampu memproduksi individu-individu yang memiliki kepribadian sesuai dengan cita-cita negara akan gagal ketika agen-agen social tidak mampu melakukan internalisasi konseptual dan berperilaku yang sesuai. Jika institusi pendidikan diibaratkan sebagai pabrik maka produk-produk yang dihasilkan melalu cetakan yang rusak tentunya rusak pula. Jika dalam institusi pendidikan ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme maka produksi sarjananya juga memiliki nilai-nilai tersebut. Jika keadaan pabrik tidak sehat maka produknya pun tidak sehat. Produksi sarjana yang diharpkan mampu memperbaiki keadaan social akhirnya hanya memperparah keadaan. Oleh karena sarjana-sarjana yang diproduksi oleh universitas, misalnya, adalah racun-racun social. Racun yang diproduksi ini dianggap memiliki kualifikasi untuk dipakai oleh karena memiliki lisensi yang diratifikasi oleh institusi pendidikan.
Institusi pendidikan memiliki tugas melakukan internalisasi konseptual dan juga mampu mengamati dan merumuskan keadaan social. Kaum intelektual memiliki tanggung jawab terhadap realitas social yang menyimpang. Tetapi selama kaum intelektual sebagai agen social tidak mampu mengevaluasi diri maka mereka juga adalah bagian dari krisis social baik sadar maupun tidak sadar.
    IV.            RELASI SOSIAL DAN KULTUS KKN
Relasi sosial berkenaan dengan identitas individu yang terkait dengan identitas kelompok, kelompok dengan komunitas, komunitas dengan organisasi, dan seterusnya. Yang pokok adalah relasi social ini adalah perangkat yang menciptakan struktur dan mempertahankan kultus atau tradisi tertentu dalam masyrakat. Kultus atau tradisi ini bisa suatu praktik tak tertulis yang ada dalam negara atau komunitas yang lebih kecil tetapi secara nyata dipraktikkan terus. Kultus atau tradisi dipraktikan dalam ketidaksadaran kolektif tanpa adanya kesadaran diskursif. Bagi individu atau kelompok masyarakat yang menerapkannya tak penting apakah itu baik atau buruk karena itu mungkin dipandang sebagai kemampuan untuk bereksistensi. Atau juga perilaku individu yang masuk dalam struktur social akhirnya menjadi kebiasaan dan berubah menjadi kebenaran social.
Dalam masyarakat Indonesia relasi social terdapat dalam banyak jenis dan bentuk sesuai dengan kemajemukan bangsa ini. Relasi social dibentuk berdasarkan ikatan keluarga, relasi klan atau marga, relasi wanua (kampung atau desa), relasi suku, relasi agama (kepercayaan), relasi partai (politik), dan relasi utang budi. Dalam  relasi itu juga variasi relasi menjadi lebih spesifik yang disebabkan oleh kepentingan, orientasi, dan juga pandangan. Tetapi yang akan kita bicarakan di sini mengenai bagaimana pengaruh relasi-relasi itu dalam membentuk struktur praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di mana individu diikat dalam identitas-identitas social yang membenarkan patologi social ini dan tetap mempertahankannya walaupun secara sadar mereka ketahui bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi negara.
Mari kita mulai dengan relasi-relasi yang lebih besar yaitu dalam identitas agama dan suku yang telah disinggung sebelumnya. Dalam instansi pemerintahan persaingan antara suku  dengan suku dan agama dengan agama sangat sensitive. Individu yang terlibat dalam posisi structural pemerintahan akan merekrut secara prioritas individu-individu lain yang memiliki relasi agama dan suku. Misalnya di Indonesia yang menjadi wacana umum bahwa prioritas perekrutan individu untuk memenuhi posisi pemerintahan adalah orang jawa dan prioritas kedua beragama islam. Makanya Indonesia menurut anggapan-anggapan para pengkritiknya adalah kolonialisme Jawa. Walaupun memang pada kenyataannya posisi struktural negara ada juga yang berasal di luar Jawa dan diluar agama Islam tetapi yang mendominasi tetaplah dua identitas ini. Mengacu pada praktik dalam skala nasional maka di tingkat daerah pun menerapkan hal yang sama. Ini adalah reproduksi dalam praktik politik yang juga disebut nepostisme walaupun secara etimologis kata itu memiliki arti sempit. Nepotisme berasal dari bahasa inggris yang dibentuk dari kata dasar nephew yang artinya kemenakan laki-laki, dan tambahan –isme yang bisa diartikan paham atau prinsip. Tetapi secara luas nepotisme diartikan sebagai prinsip mendahulukan sanak saudara ataupun kerabat dalam posisi tertentu pada suatu institusi. Institusi itu bisa berupa negara, organisasi atapun komunitas yang memilki struktur pembagian tugas.
Praktik kolusi memainkan peran yang sedikit berbeda dengan nepotisme di mana konspirasi antara dua individu atau lebih; atau juga antara kelompok identitas yang memilki kepentingan yang sama. Tujuan konspirasi atau persekongkolan bisa hanya sebuah perjanjian untuk mencapai sesuatu tetapi tujuan yang paling segera biasanya adalah untuk menyingkirkan individu atau kelompok lain yang tidak memilki kesamaan kepentingan. Bisa saja individu atau kelompok lain itu membahayakan kepentingannya. Kolusi tidak harus didukung oleh relasi suku, agama, klan, atau ikatan keluarga tetapi bisa dalam konteks pandangan dan kepentingan bersama. Kolusi juga bisa membantu kultus korupsi dan nepotisme.
Individu-individu yang direkrut dengan cara nepotism akan menjadi agen-agen yang melegalkan praktik korupsi dan kolusi. Dalam kesadaran praktis mereka semacam ada rasa utang budi karena telah mendapat jabatan dan ‘kehidupan’ yang telah dianugerahkan. Individu-individu yang diikat dalam relasi klan atau keluarga memiliki solidaritas yang lebih dan biasanya dalam tingkat emosional yang tinggi pula. Klan dan keluarga memiliki sensivitas yang tinggi dalam memproteksi lingkaran itu. Selebihnya ikatan suku dan agama akan memainkan sensivitasnya ketika terjadi persaingan. Dalam konteks persaingan antar kampung praktik nepotisme akan muncul untuk merekrut individu-individu  yang berasala dari wanua yang sama. Hal yang menarik adalah identitas agama dan klan bisa juga diredusir untuk keperluan itu.
Nepotisme menjadi faktor utama yang melegitimasi praktik korupsi dan kolusi dengan ikatannya  yang paling banter yaitu utang budi. Rantai nepotisme menguatkan dan sekaligus melindungi praktik anomali politik. Terlepas dari regulasi negara, moralitas sosial, dan moralitas agama, nepotisme menjadi standard kebenaran praktis. Ikatan-ikatan social seperti sistem saraf pada tubuh manusia yang memediasi pengiriman rangsangan dan informasi untuk mengendalikan perilaku organisme. Individu-individu yang terorganisir melalui nepotisme akan tunduk pada siapa yang menganugrahkan posisi-posisi mereka dalam suatu institusi tertentu.
Antara korupsi, kolusi, dan nepotisme memiliki hubungan simbiosis mutualisme dengan jaringan kompleks. Kesemerautan jaringannya menimbulkan kesulitan memberangus praktik-praktik semacam itu. Kadang nepotisme menciptakan kolusi dan korupsi tetapi bisa juga sebaliknya korupsi menciptakan nepotisme dan kolusi atau juga bisa dimulai dari kolusi. Jaringan kompleks yang diciptakannya melibatkan agen-agen yang terhubung satu sama lain sehingga agen-agen itu saling menjaga.
Usaha untuk menghilangkan kultus korupsi, kolusi, dan nepotisme berbenturan di antara agen-agen yang menciptakan struktur itu sendiri. Ada kontradiksi dalam agen-agen ini baik batin maupun kontradiksi struktural sehingga mereka sendiri tak bisa mengkritisi sistem yang telah ada. Ini merupakan kasus dilematis yang akan kita bahas pada topic selanjutnya di mana agen-agen diikat dalam sistem yang telah terstruktur. Ini juga sekaligus menjelaskan mengapa praktik-praktik anomali sangat susah unutk diberantas sekuat dan seekstrim apapun kampenye pemberantasannya. Kampenye dalam wilayah hukum positif negara, moral agama, dan etos masyarakat tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam upaya pemberantasannya.
      V.            GERAKAN PEMBARUAN DAN DILEMA
Dalam diskusi-diskusi yang digelar secara nasional bahkan sampai ke skala kecil yaitu diskusi kelompok solusi tentang persoalan bangsa dan negara ini khususnya masalah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme – saya kira – telah menemukan solusi. Tetapi akhirnya penyelenggara solusi itu (eksekutor) ternyata juga bermasalah. Jaringan kompleks yang telah terstruktur itu tak dapat dipungkiri telah melibatkan hampir seluruh masyarakat. Si A yang notabene adalah koruptor merupakan ayah, saudara, kemenakan, atau berasal dari suku yang sama dengan si B, C, D yang adalah penegak hukum positif negara. Sementara  si B,C, dan D ini memiliki status social yang dianugerahkan oleh A. Dalam hal ini hubungan antara A, B, C, dan D terikat secara dilematis.
Seorang pejabat pemerintahan negara tidak bisa secara arbitrer memberangus tindakan-tindakan bawahan atau segelintir masyarakat yang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara. Di satu sisi mungkin jabatan yang didudukinya tak lepas dari jasa-jasa partai politik, kelompok pebisnis yang berkepentingan, dan para bawahannya turut serta dalam suksesi untuk dirinya. Seseorang yang masuk dalam sistem biasanya akan melakukan adaptasi perilaku walaupun secara ideologis dia mengetahui bahwa apa yang terjadi dalam sistem itu tidak bisa dibenarkan. Ketidakberdayaan ini merupakan konsekuensi logis dari struktur yang telah ada.
Masyarakat hari ini –status dan perilaku sosialnya – sebagian besar tak luput dari produk struktur yang menyimpang. Kita bisa melakukan evaluasi terhadap keadaan dengan pengalaman social kita. Misalnya, ketika dalam ujian di sekolah siswa mendapat bocoran jawaban dari guru dan semua lulus maka siswa telah menjadi produk dari penyimpangan. Karena kadang siswa juga berterima kasih dengan jasa guru yang telah memberikan jawaban soal yang mempermudah jalannya ujian. Padahal di satu sisi praktik ini dilarang dan di lain sisi itu merupakan upaya instansi pendidikan untuk menyembunyikan ketidakmampuan mereka mengelolah satuan pendidikan. Kerena kalau banyak siswa yang tidak lulus di satu sekolah maka itu secara otomatis menggambarkan kualitas pengelolaan dan tenaga pengajarnya. Siswa di sini gembira telah lulus dan secara tak sadar telah menjadi produk dari kebiasaan yang menyimpang. Apakah siswa akan mengkritisi penyimpangan yang dilakukan oleh guru-guru mereka?
Individu-individu yang terjaring dalam agama, suku, dan disktrik telah diikat dengan solidaritas doktriner untuk saling membantu dan melindungi. Walaupun perilaku satu individu tidak baik tetapi dia tetap akan mendapat perlindungan, pembelaan, dan pembenaran dari individu lain yang mereka sama-sama terikat dalam identitas agama, suku, dan distrik. Ajaran tentang moral dan agama direduksi oleh relasi-relasi social untuk mempertahankan kultus yang diciptakan oleh relasi itu. Dapat dikata bahwa kebenaran moral dan agama berada di bawah kebenaran yang diciptakan oleh relasi-relasi itu.
Gerakan-gerakan social yang memberi doktrin perubahan pada individu-individu yang menciptakan kaum idealis dan aktivis akan mengalami dilemma dalam aktivitas sosialnya ketika mengkritisi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena bisa saja individu-individu itu adalah bagian dari praktik yang menyimpang. Seorang hakim tidak bisa memberikan hukuman berat pada seseorang yang memiliki relasi dengannya. Walaupun kadang relasi itu tidak bersifat langsung, misalnya,  orang yang didakwa adalah saudara dari jaksa penuntut umum atau juga pengacara. Solidaritas profesi mereka akan meredusir kebenaran hukum. Adapun ketika seorang terdakwa memberi sejumlah uang kepada hakim dan hakim tersebut memberi bagian pada jaksa dan pengacara maka kebenaran hokum pun dikesampingkan.
Solidaritas profesi juga merupakan relasi social yang cukup berpengaruh dalam menciptakan kultus korupsi, kolusi dan nepotisme. Ikatan ini menjadi motif yang melindungi kultus itu dengan dalih melindungi institusi atau dalam konteks ‘etika profesi’. Seorang guru tak berani mengkritik kelemahan guru-guru yang lain karena juga dia menyadari dia adalah produk dari kultus itu. Atau seorang polisi yang tak bisa mengkritik sesame aparat karena juga dia kadang menggunakan statusnya untuk melindungi keluarganya dari ancaman hukum. Ikatan keluarga, klan,suku, dan agama memiliki solidaritas mekanis yang kuat untuk mengingkari objektivitas.
Dewasa ini para aktivis hanya mampu mengkritisi sesuatu yang terlepas dari relasi dengan dirinya. Jika sebuah kasus kemudian diketahui melibatkan oknum-oknum yang mempunyai relasi dengan dirinya maka seseorang akan berhenti mengkritisinya. Apalagi kalau dia mendapat sejumlah uang tutup mulut yang mampu menghidupinya dlaam jangka waktu yang lama. Kalaupun dia mempunyai relasi kuat seperti oknum tersebut adalah saudaranya maka ketika dia akan mengintrospektsi diri karena mungkin biaya kuliah S1, S2, dan S3 sebagian ditanggung saudaranya atau hasil lobi-lobi saudaranya juga. Bisa juga dia pernah mendapat pinjaman uang dalam jumlah besar dalam keadaan terdesak. Situasi ini akan melunturkan idealisme seorang aktivis sekaligus membawa (mungkin) derita batin.
Para aktivis yang memiliki relasi keluarga (ayah, ibu, kakak, atau adik) dengan pejabat pemerintah ada dalam posisi yang dilematis. Relasi ini memiliki solidaritas yang sangat kuat oleh karena itu juga didukung oleh nilai-nilai moral dan agama. ‘Mencelakai’ keluarga adalah tindakan yang akan mendapat cemooh dari masyarakat luas oleh karena dianggap tidak memiliki rasa balas budi (kepada orang tua yang telah melahirkan, merawat, dan membesarkan), atau rasa sayang sesama saudara. Ada ilustrasi seperti cerita Malin Kundang atau peribahasa dan pepetah yang mengandung nilai moral dalam mempertahankan solidaritas keluarga. Dengan begitu kultus korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi legal karena solidaritas ini.
Dalam hal kelompok aktivis atau politisi idealis yang terikat dalam satu wadah organisasi tak luput juga dari persoalan dilemma. Organisasi-organisasi social atau partai politik membutuhkan modal untuk menjalankan misi sosialnya tetapi menjadi organisasi yang idealis tidak selalu sejahtera. Oleh karena kritik social selalu akan berhadapan dengan pemerintah dan pemodal. Organisasi-organisasi besar selalu mendapat bantuan dana dari pemerintah dan pemodal yang mungkin adalah kader, alumnus, atau simpatisan dari organisasi tersebut. Organisasi ini tak bisa hidup dari biaya iuran anggota yang kecil tetapi selalu berharap dari sumbangan para alumnus dan simpatisan. Bagaimana mereka bisa melakukan kritik tajam dan gerakan radikal dalam situasi seperti ini?
Struktur social sangat ironis karena memiliki kontradiksi-kontradiksi dengan kebenaran social yang diwariskan kepada generasi-generasi dalam institusi pendidikan nasional. Nilai-nilai kebenaran yang dipelajari harus diingkari dalam kenyataan social. Setiap individu diharuskan untuk beradaptasi dengan kenyataan social yang bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran konseptual yang pernah dipelajari. Melawan kenyataan social memiliki konsekuensi yang keterasingan diri dan dampak-dampak lain yang tak terprediksi. Individu yang pada dasarnya memiliki relasi social yang kompleks akan mendapat negasi-negasi dalam struktur social. Seluruh sector dalam masyarakat terjaring dalam praktik anomaly jadi ketika ada individu yang berusaha untuk membongkar struktur atau menegakkan prinsip-prinsip kebenaran konseptual maka bisa dipastikan individu tersebut akan dieliminir dari struktur itu.
    VI.            PEMBENARAN POSISI
Hampir tak ada individu yang terbebas dari strukturas social yang terjaring dalam praktik koruptif, kolusif, dan nepotis. Individu-individu terpaksa beradaptasi dengan struktuk ini dan semakin memperkuatnya. Kritik social mau tidak mau adalah semacam sejata ditodongkan pada orang lain sekaligus pada diri sendiri. Relasi-relasi social yang kompleks telah mengikat individu-individu dalam ikatan strukturasi social. Dengan begitu gerakan-gerakan social yang mencita-citaka perubahan struktur akhirnya tidak bisa menolak bahwa individu-individu telah terjebak dalam lingkaran kebobrokan social.
Individu-individu yang kritis tidak mampu melakuka revolusi dan memilih untuk beradaptasi dengan struktur. Apalagi ketika agen-agen social mengkampanyekan penolakan terhadap prinsip-prinsip komunal dan memprioritaskan bagaimana kemajuan itu dicapai dengan kompetisi individu. Kompetisi individu dipandang sebagai kegiatan produksi yang inovatif yang menciptakan produk yang berkualitas. Tetapi yang tidak disadari bahwa pada kenyataannya individualisme terjebak pada obsesi akumulasi modal dengan mengesampingkan kualitas-kualitas produksi. Komoditas (termasuk manusia) tidak lagi memiliki kualifikasi fungsional atau kualitas tetapi lebih mengutamakan bagaimana suatu komoditas bisa menghasilkan omset.
Banyak agen social yang dulunya memiliki semangat revolusioner yang terjaring dalam struktur korporasi atau pemerintahan. Ketika diajak untuk melakukan perubahan social atau dikritik karena telah menjadi agen-agen yang bertentangan dengan nilai-nilai ideal maka individu itu akan melakukan serangkaian pembelaan diri. Posisi dalam struktur social akan menentukan perilaku individu yang walaupun itu bertentangan dengan pandangan pribadinya. Pembelaan diri merupakan cara untuk menyelamatkan posisi social yang telah menjamin kebutuhannya. Ketika individu mencapai tingkat kesejahteraannya maka akan terjadi pembenaran diri terhadap posisi yang sementara menjadi status sosialnya.
Individu yang terjaring dalam korporasi perusahaan swasta akan membela tudingan bahwa produk perusahaannya berbahaya bagi masyarakat walaupun telah ada bukti bahwa beberapa warga meninggal karena mengkonsumsi produk perusahan itu. Posisi inividu ini dilematis tetapi individu ini akan melakukan serangkaian kebohongan untuk melindungi perusahannya. Karena perusahaan itu memberikan kesejahteraan kepada dirinya dan telah menjadi tugas seorang agen untuk bekerja maksimal sesuai dengan kontrak kerja. Walaupun dalam diri individu itu ada kekuatan moral yang sementara bergejolak dalam dirinya tetapi kesejahteraan yang diberikan oleh perusahannya mampu mengalahkan itu.  Seorang pegawai negeri sipil akan dengan sukarela membela kebijakan atasannya karena prinsip komando structural. Di samping itu jaminan kesejahteraan untuk pegawai negeri sipil adalah anugerah social dengan gaji tetap disertai tunjangan, prestise social, dan relative kebal hukum.
Institusi dalam negara baik institusi pendidikan, hukum, pemerintahan,  militer, kepolisian, perusahan-perusahan, organisasi social, dan sebagainya memiliki relasi-relasi untuk melestarikan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Institusi-institusi itu tidak dapat menyerang satu sama lain dalam suatu gerakan yang massif. Oleh karena sudah menjadi rahasian umum mereka sama-sama institusi yang bobrok. Mengkritisi institusi lain sama dengan mengkritisi diri sendiri jadi jalan terbaik bagi institusi-institusi itu adalah berpura-pura dan menjaga satu sama lain agar struktur yang telah tercipta tetap dipertahankan.


[1] Negara adalah konsepsi abstrak yang dilindungi dengan semboyannya yang khas ‘NKRI Harga Mati’ dan telah dijadikan semacam makluk hidup yang harus mendapat keamanan yang ketat. Walaupun untuk melindungi negara harus mengorbankan jutaan orang. Negara menjadi sesuatu yang hidup sehingga dijadikan objek untuk dilindungi dan rakyat dijadikan benda dalam derajat lebih rendah yang harus dikorbankan.
[2] Anthony Giddens. The Constitution of Society: Teori strukturasi untuk analisis social. Pedati. Yokyakarta. 2011
[3]Politik nasional pada prakteknya adalah pengingkaran dari dasar-dasar negara oleh karena berbagai kebijakan dan persaingan mendominasi negara sangat kontradiktif dengan nilai-nilai yang disepakati untuk membangun negara ini.
[4] Dalam konsep socialnya Berger dijelaskan bahwa ada realitas objektif dan ada realitas subjektif yang mengalami proses internalisasi dan eksternalisasi. Kontinuitas social adalah sebuah proses pengubahan konsep-konsep subjektif menjadi objektif (eksternalisasi) dan ini dilanjutkan dengan mendidik generasi selanjutnya dengan mewariskan konsep-konsep objektif (internalisasi). Hanneman Samuel. Peter Berger : Sebuah Pengantar Ringkas. Kepik. Depok. 2012.

3 komentar:

  1. Uraian ini baik dibaca, lebih baik lagi jika diuraikan lebih singkat. Orde Reformasi bertekad keras menghilangkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Anda semua di kampus adalah bagian golongan terpandai dari lapisan masyarakat asal desa/daerah anda. Kawal cita-cita pemberantasan KKN itu, sampai terwujud lingkungan kampus dan masyarakat anda bebas KKN. Dengan fakta di tangan anda, silakan maju mengadakan perubahan! Jk tidak mk generasi anda bersama masy akan mewarisi budaya KKN dgn berbagai kamuflase, menghambat pembangunan dalam berbagai bidang memiskinkan masyarakat kita.

    BalasHapus
  2. Tulisan di atas ini baik dibaca. Lebih baik lagi jika disingkat. Dlm Era Reformasi, tema utama adalah berantas KKN. Anda mahasiswa di kampus adalah bagian terpelajar dan cerdas dari masyarakat daerah asal anda. Berlatihlah dlm lingkungan anda di kampus, peduli keadilan misalnya dalam pemberian BM Bidik Misi dll. Anda punya bukti? Usulkan perbaikan pada atasan anda di kampus atau pada organisasi mahasiswa intra kampus. Jadilah pelopor perbaikan dan pembaruan!

    BalasHapus
  3. terima kasih prof untuk kritik dan sarannya. saya akan usahakan untuk membuat kritik dan solusi bagi setiap masalah. cuma hari ini memang sulit menemukan mediator untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. mungkin blog ini bisa jadi tapi tak maksimal. saya harap prof akan selalu terbuka untuk berdialog tentang kondisi bangsa dan negara kita ini.

    BalasHapus